26 Juni 2008

Hari 2-Pelatihan Fasilitasi FMA Angk. II (26 Juni 2008)

Pelatihan Teknik Fasilitasi yang Partisipatif dalam Pelaksanaan FMA (Angkatan II) P3TIP/FEATI Kab. Sinjai sekarang memasuki hari ke-2 (26 Juli 2008). Berikut cuplikan jalannya kegiatan hari ini (sumber : notulen A. Nining Angriani Hakim, SP)

Jam 08.00 - 11.15 Wita
Nara Sumber : Muh. Akib, SP (PPK P3TIP/FEATI Kab Sinjai)
Materi : Kebijakan P3TIP

Tujuan P3TIP/FEATI :
Memberdayakan petani dan organisasi petani dalam peningkatan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan aksesbilitas terhadap informasi, teknologi, modal dan sarana produksi, pengembangan agribisnis dan kemitraan usaha.


Ruang Lingkup P3TIP :
  1. Pengembangan kelembagaan penyuluhan
  2. Pengembangan kelembagaan petani
  3. Penguatan ketenaga penyuluhan
  4. Perbaikan sistem dan metoda penyuluhan
  5. Perbaikan penyelenggaraan penyuluhan
  6. Penguatan dukungan teknologi pada usahatani/agribisnis ditingkat petani
  7. Perbaikan pelayanan teknologi dan informasi pertanian
Kelembagaan penyuluhan harus solid agar program pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Komponen Program :
  1. Penguatan sistem penyuluhan pertanian yang sesuai dengan kebutuhan petani
  2. Penguatan kelembagaan dan kemampuan petugas
  3. Peningkatan kapasitas pengkajian dan diseminasi teknologi pertanian
  4. Perbaikan pelayanan informasi dan teknologi untuk petani
  5. Penguatan dan dukungan manajemen penyuluhan pertanian



Jam 11.15 - 16.45
Nara Sumber : Hj. Chadijah Razak, SP
Materi : Penumbuhan dan Pengembangan Poktan dan Gapoktan

Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau koperasi yang mengelola usaha dibidang pertanian, wanita tani, mina tani.

Kelompok Tani adalah kumpulan petani, peternak, pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.

Posyanluhtan (Pos Pelayanan Penyuluhan Pertanian) adalah tempat berkumpulnya petani untuk membahas masalah pertanian.



Dalam UU Nomor 16 Tahun 2006, dimana yang menyangkut kelompok tani diatur dalam pasal 9.

Ciri-ciri kelompok tani :
  1. Saling mengenal, akrab dan saling percayan diantara sesama anggota.
  2. Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani.
  3. Memiliki kesamaan dalam tradisi atau pemukiman hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi maupun sosial, bahasa, pendidikan dan ekologi.
  4. Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
Dalam kegiatan pertanian/penyuluhan harus melibatkan tokoh yangberpengaruh dalam masyarakat.


Fungsi Kelompok Tani :
  1. Kelas belajar, wadah belajar mengajar bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap serta tumbuh berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatan bertambah, kehidupan lebih sejahtera.
  2. Wahana kerjasama.
  3. Unit produksi.

Prinsip penumbuhan kelompok tani :
  1. Kebebasan
  2. Keterbukaan
  3. Partisipatif
  4. Keswadayaan
  5. Kesetaraan
  6. Kemitraan

Written by : Andi Nuryadin, SE

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com