Latar belakang
Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Sektor pertanian yang berperan penting dalam pembangunan nasional memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dalam melaksanakan usahanya. Dengan demikian pelaku pembangunan pertanian mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan berperan serta dalam melestarikan lingkungan usahanya sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penyuluhan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam pengembangan kualitas pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, effisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya. Sebagai kegiatan pendidikan, penyuluhan pertanian adalah upaya untuk membantu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi pelaku utama dan keluarganya, serta pelaku usaha.
Salah satu metoda pengembangan kapasitas pelaku utama dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola oleh pelaku utama itu sendiri (Farmers Managed Extension Activites /FMA). Metode ini menitikberatkan pada pengembangan kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dalam pengelolaaan kegiatan penyuluhan pertanian.
Dalam metode FMA ini pelaku utama dan pelaku usaha mengidentifkasi permasalahan dan potensi yang ada pada diri, usaha dan wilayahnya, merencanakan kegiatan belajarnya sesuai dengan kebutuhan mereka secara partisipatif dalam rangka meningkatkan produktivitas usahanya guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP) merupakan program yang memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh petani atau Farmers Managed Extension Activities (FMA) . Melalui kegiatan ini petani difasilitasi untuk merencanakan dan mengelola sendiri kebutuhan belajarnya, sehingga proses pembelajaran berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.
P3TIP akan dilaksanakan di 18 Provinsi, 71 kabupaten dan 3230 desa melalui penyediaan dana hibah untuk kegiatan pembelajaran pelaku utama yang akan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Kegiatan pembelajaran yang akan difasilitasi P3TIP dimulai di tingkat desa. Proses pembelajaran di tingkat desa dimulai dari kajian desa secara partisipatif sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan usaha dan kegiatan belajar yang dilaksanakan dengan difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang dipilih dari dan oleh pelaku utama dan pelaku usaha setempat secara demokratis.
Keberhasilan pelaksanaan FMA di tingkat desa akan diperluas ke tingkat kabupaten dan provinsi.
Tujuan
Tujuan umum pelaksanaan FMA adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian dari, oleh dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usahanya secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga pelaku utama secara berkelanjutan.
Tujuan khusus pelaksanaan FMA adalah meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha dalam :
- mengidentifikasi potensi yang dimilikinya, masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usahanya dan alternatif-alternatif pemecahannya;
- memilih usaha yang paling menguntungkan serta mengidentifikasi kebutuhan informasi, teknologi dan sarana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan;
- membangun keswadayaan, keswadanaan dan kepemimpinan pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian dengan memperhatikan kesetaraan gender;
- menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan penyuluh swadaya dan organisasi petani (kelompoktani/gapoktan/asosiasi dll) untuk menjamin keberlanjutan penyuluhan dari, oleh, dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan sistem agribisnis;
- menciptakan lingkungan yang mendorong lahirnya fasilitas pembelajaran bagi pelaku utama dan organisasi petani (kelompoktani/gapoktan/asosiasi dll) di tingkat desa, kabupaten dan provinsi dimana para pelaku utama dan pelaku usaha, laki-laki dan perempuan, dapat saling berbagi pengalaman dan juga untuk mengembangkan kemitraan diantara mereka serta dengan pihak lainnya;
- mengembangkan jejaring kerja dengan sumber-sumber informasi teknologi, pemasaran, permodalan dalam rangka pengembangan usahanya;
- mengembangkan kemitraan usaha dengan pihak lain;
- memperluas dan mengembangkan usaha kelompoktani/gapoktan/ asosiasi sehingga mencapai skala usaha yang efisien dalam rangka meningkatkan posisi tawar pelaku utama dan pelaku usaha.
Peserta
Peserta FMA adalah pelaku utama dan pelaku usaha, baik yang telah bergabung maupun yang belum bergabung dalam kelompoktani / gapoktan desa / asosiasi di tingkat kabupaten/provinsi (laki-laki dan perempuan, termasuk kelompok masyarakat yang terpinggirkan) yang memiliki usahatani dan bermaksud untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha agribisnis yang lebih produktif, dinamis dan berdaya saing tinggi. Disamping itu, yang bersangkutan memiliki keinginan belajar yang tinggi dan bersedia untuk menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan yang diperolehnya kepada anggota poktan/gapoktan/asosiasi dan masyarakat di sekitarnya dalam rangka pengembangan usaha agribisnis di wilayahnya.
Ciri-Ciri Proses Pembelajaran
- Kegiatan diajukan berdasarkan pada kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan), dan disepakati dalam rembugtani di tingkat desa/ forum organisasi petani di kabupaten/provinsi;
- Proses pembelajaran difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan pelaku utama dan pelaku usaha;
- Kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan pengalaman dan atau penemuan yang diperoleh sambil bekerja ( learning by doing dan discovery learning );
- Materi, metoda dan waktu pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) dan peran yang dimainkan oleh masing-masing dalam kegiatan usahanya;
- Proses belajar menggunakan teknik partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, khususnya mereka yang termasuk kelompok terpinggirkan ( disadvantaged group ), yaitu keluarga miskin dan kaum perempuan.
Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan FMA
- Partisipatif : kegiatan penyuluhan pertanian harus melibatkan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian, termasuk kelompok terpinggirkan (disadvantaged groups) yaitu keluarga miskin dan perempuan. Partisipasi akan berkembang dalam berbagai cara sesuai keadaan spesifik lokasi, dan pelibatan sejak proses perencanaan akan menumbuhkan perasaan memiliki dan jaminan keberlanjutan program;
- Demokratis : setiap keputusan dibuat melalui musyawarah atau kesepakatan sebagian besar pelaku utama dan pelaku usaha untuk menjamin dukungan yang berkelanjutan dan rasa memiliki dari masyarakat. Seluruh kegiatan FMA, dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dilaksanakan dengan prinsip “dari petani ke petani dan untuk petani”;
- Desentralisasi : kegiatan penyuluhan pertanian direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan, untuk memperbaiki dan mengembangkan usaha taninya dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil dari kegiatan penyuluhan;
- Keterbukaan : manajemen dan administrasi penggunaan dana FMA harus diketahui dan diumumkan ke masyarakat baik di tingkat desa, kabupaten dan provinsi;
- Akuntabilitas : pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana untuk penyuluhan pertanian harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan kepada seluruh anggota organisasi petani yang terlibat;
- Sensitif Gender : kegiatan penyuluhan pertanian ditetapkan dalam rembugtani yang dihadiri oleh pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan termasuk mereka berasal dari kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan penyuluhan pertanian ini memberi manfaat kepada pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan secara proporsional dan tepat sasaran;
- Kemandirian : pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan masyarakat tani, serta seluruh anggota organisasi petani (laki-laki dan perempuan) memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengembangkan usahatani yang menguntungkan dan berkelanjutan tanpa harus bergantung kepada pemerintah.
Ruang lingkup kegiatan FMA :
- Kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengelola kegiatan penyuluhan yang dan berkelanjutan;
- Substansi/materi belajar FMA desa meliputi materi teknis budidaya, panen, pasca panen, pengolahan hasil, dan pemasaran komoditas pertanian, peternakan dan perikanan yang membawa inovasi strategis dan spesifik lokasi untuk meningkatkan pendapatan pelaku utama dan pelaku usaha, disamping materi yang bersifat meningkatkan keterampilan manajemen dan kepemimpinan;
- Substansi/materi belajar FMA Kabupaten dan Provinsi bersifat lebih spesifik guna memenuhi spesifikasi produk berbasis pada permintaan pasar, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, termasuk manajemen berbasis mutu.
Metode pelaksanaan FMA disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain : pelatihan, penyediaan tenaga teknis/narasumber, studi banding, temu teknologi, demplot, demfarm (termasuk demonstrasi cara dan hasil, serta hari lapang petani), magang, sekolah lapangan petani, pengembangan media petani dan penyebarluasannya, temu usaha, lokakarya lapangan, temu karya, temu lapang, pengembangan jejaring kemitraan usaha dan informasi, dokumentasi kegiatan petani, monitoring dan evaluasi partisipatif.
Alokasi Penggunaan Dana
Dana FMA desa, kabupaten dan provinsi hanya digunakan untuk membiayai :
- kegiatan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh poktan/gapoktan desa atau asosiasi pelaku usaha di tingkat kabupaten/provinsi yang bersifat strategis sesuai dengan ruang lingkup dan materi FMA;
- konstruksi/perbaikan sarana belajar dan atau pengadaan peralatan yang diperlukan untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran sesuai dengan metode pembelajaran yang diusulkan dalam proposal FMA. Besarnya dana yang diperlukan untuk pengadaan kontruksi atau peralatan tersebut tidak boleh melebihi 25% dari total dana yang diajukan dalam proposal. Apabila dana yang diperlukan lebih dari 25%, maka kekurangannya harus disediakan oleh poktan/gapoktan atau asosiasi yang bersangkutan. Kontribusi dana tersebut harus dicantumkan dalam proposal FMA;
- Paling sedikit 20% da ri total dana FMA diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan memberi manfaat bagi pelaku utama perempuan.
Kegiatan yang tidak boleh dibiayai FMA desa, kabupaten dan provinsi adalah sebagai berikut :
- Pembelian pestisida yang penggunaannya dilarang pemerintah, FAO, dan WHO (Badan Kesehatan Dunia);
- Gaji/upah/honorarium bulanan/mingguan/harian bagi penyuluh/petugas berstatus PNS;
- Pembelian sarana produksi untuk usaha;
- Modal usaha;
- Kegiatan yang terkait dengan FMA dan tidak dibiayai dari dana FMA, antara lain: pelaksanaan PRA; penyusunan rencana kegiatan kelompok (RDK/RDKK); penyusunan programa penyuluhan desa, kabupaten dan provinsi; serta penyelenggaraan forum penyuluhan pertanian perdesaan, kabupaten dan provinsi. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini dibiayai dari sumber lain, yaitu dari swadaya masyarakat, APBN dan APBD.
Indikator Pelaksanaan dan Keberhasilan FMA
- Kegiatan
- Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses pembelajaran perencanaan penyuluhan partisipatif.
- Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam pengembangan agribisnis.
- Kepuasan petani atas pelayanan kelembagaan penyuluhan kabupaten/ provinsi.
- Hasil
- Proposal yang diajukan oleh organisasi petani sesuai dengan programa penyuluhan kabupaten / provinsi yang mengakomodasikan kepentingan organisasi petani yang ada di wilayahnya termasuk proposal khusus untuk perempuan dan keluarga miskin.
- Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi baru yang berfungsi dengan baik.
- Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi yang mampu mengembangkan jaringan agribisnis yang lebih luas.
- Persentase wanita dan pemuda yang berpartisipasi dalam kegiatan organisasi petani di setiap kabupaten / provinsi.
- Jumlah dan jenis pembelajaran partisipatif petani yang dilaksanakan organisasi di tingkat kabupaten / provinsi.
- Dampak
- Penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, ramah lingkungan dan Iebih menguntungkan.
- Peningkatan produktivitas komoditi unggulan dan diversifikasi usaha (horisontal dan vertikal).
- Peningkatan jaringan kemitraan antar organisasi petani/asosiasi/korporasi.
- Peningkatan pendapatan keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar