22 September 2008

FEATI/P3TIP

Program FEATI

Mulai tahun 2007, Badan Pengembangan SDM Pertanian melaksanakan Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP). Kegiatan ini dirancang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2007 sampai dengan 2011.

Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPSDMP) dalam hal ini bertindak sebagai Executing Agency dan didukung oleh Badan Litbang Pertanian cq. Balai Besar Pengembangan Pengkajian Teknologi Pertanian (BBP2TP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian(Pusdatin).

Program ini dirancang untuk mewujudkan sistem penelitian dan penyuluhan pertanian
yang mampu memenuhi kebutuhan petani dalam menghadapi perkembangan ekonomi global.

TUJUAN
Memberdayakan petani dan organisasi petani dalam peningkatan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan aksesibilitas terhadap informasi, teknologi, modal dan sarana produksi, pengembangan agribisnis dan kemitraan usaha.

SASARAN

  • Petani yang telah tergabung dalam kelompok tani (poktan);
  • Gabungan Kelompok Tani (gapoktan);
  • Asosiasi dan korporasi petani.

RUANG LINGKUP

  • Pengembangan kelembagaan penyuluhan;
  • Pengembangan kelembagaan petani;
  • Penguatan ketenagaan penyuluhan;
  • Perbaikan sistem dan metode penyuluhan;
  • Perbaikan penyelenggaraan penyuluhan;
  • Penguatan dukungan teknologi pada usaha tani/agribisnis di tingkat petani;
  • Perbaikan pelayanan teknologi dan informasi pertanian.

Komponen Program FEATI

Untuk mencapai tujuan program, kegiatan P3TIP dikelompokkan dalam 5 komponen yaitu:

Komponen A : Penguatan sistem penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan petani.

  1. Bantuan teknis untuk kegiatan penyuluhan di desa yang dikelola oleh organisasi petani (Farmers Managed Extension Activities/ FMA);
  2. Penyediaan dana hibah FMA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola petani di 3.230 desa, 71 kabupaten dan 18 provinsi;
  3. Penguatan organisasi petani khususnya kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Komponen B : Penguatan Kelembagaan dan Kemampuan Petugas.

  1. Pengembangan sumber daya manusia penyuluhan di tingkat kabupaten dan provinsi;
  2. Perbaikan fasilitas dan pelayanan penyuluhan di Balai Penyuluhan (baru 598, rehab 284);
  3. Penguatan Manajemen Pembelajaran di 9 Balai Besar Diklat dan 6 Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP).

Komponen C (BBP2TP) : Peningkatan Kapasitas Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Dalam Pengkajian Dan Diseminasi Teknologi Pertanian.

  1. Penguatan kelembagaan BBP2TP dan BPTP;
  2. Penguatan koordinasi dan manajemen bagi BBP2TP dan BPTP.
  3. Penguatan hubungan keterkaitan dan jaringan kerja yang melembaga antara penelitian-penyuluhan-pelaku utama/pelaku usaha;

Komponen D (Pusdatin) : Perbaikan Pelayanan Informasi Dan Teknologi Untuk Petani.

  1. Peningkatan kapasitas Departemen Pertanian dalam mengembangkan dan mendukung komunikasi petani berbasis komputer (e-Petani) termasuk penyediaan muatan informasinya, sesuai kebutuhan petani;
  2. Pengembangan sistem jaringan informasi dengan aplikasi Information Communication Technology (ICT);
  3. Pelatihan dan sosialisasi e-Petani;
  4. Penyediaan fasilitas perangkat keras (jaringan komputer, telepon, dll) untuk mendukung e-Petani;
  5. Dukungan manajemen bagi Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).

Komponen E (BPSDMP) : Penguatan Dan Perbaikan Dukungan Kebijakan Dan Manajemen Pusat.

  1. Sosialisasi UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) serta review perda di bidang penyuluhan pertanian;
  2. Penyediaan dukungan pelatihan manajemen;
  3. Penyediaan konsultan; dan
  4. Dukungan manajemen.

LOKASI P3TIP

PROVINSI
KAB KEC DESA
Sumatera Utara
5
72
270
Sumatera Barat
5
59
190
Jambi
2
20
80
Sumatera Selatan
1
11
40
Banten
1
15
40
Jawa Barat
8
118
320
Jawa Tengah
4
48
210
DI.Yogyakarta
3
41
180
Jawa Timur
4
44
160
Nusa Tenggara Barat
5
59
240
Nusa Tenggara Timur
6
88
240
Sulawesi Utara
6
68
300
Gorontalo
4
39
160
Sulawesi Tengah
1
14
40
Sulawesi Tenggara
5
74
280
Sulawesi Selatan
6
71
280
Kalimantan Barat
2
28
80
Kalimantan Selatan
3
15
120
18
71
884
3230

ORGANISASI P3TIP

  1. PUSAT
    • Unit Pengelola P3TIP pada BPSDMP (CPMU)
    • Sub Unit Pengelola P3TIP pada BBP2TP dan PUSDATIN (Sub CPMU)
  2. PROVINSI
    • Unit Pengelola P3TIP pada Dinas Pertanian/BKP/Bakorluh (PPMU)
    • Unit Pelaksana P3TIP pada BPTP (PPIU)
  3. KABUPATEN
    • Unit Pelaksana P3TIP di BAPPELUH/KIPPK/KIPP/BIPP/DINAS (DPIU)

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com