LOAN IBRD No. 7427-0-IND, dan IDA CREDIT No. 4260-0-IND
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai telah menerima pinjaman dari International Bank for Recontruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) Credit melalui Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP)/Farmer Empowerment Agriculture Technology and Information (FEATI) Tahun Anggaran 2008, akan melaksanakan pengadaan lelang bidang pekerjaan sipil/arsitektur yang terdiri dari :
No.
Nama Paket
Nilai Pagu
1.
2.
Rehabilitasi Gedung BPP Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan
Pembangunan Gedung BPP Tassililu Kec. Sinjai Barat
Rp.79.526.000,-
Rp.228.150.000,-
Kami mengundang para Penyedia Barang yang berminat dan terbuka bagi peserta lelang yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan IBRD Procurement Guidelines, untuk mengikuti pelelangan tersebut dengan prosedur National Competitive Building (NCB).
Peserta lelang dapat memperoleh keterangan lebih lanjut dan memperoleh dokumen lelang pada :
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP)
Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai
Jl. Arif Rahman Hakim No. 02, Telp. (0482) 2425372, Fax. (0482) 22270
Adapun jadwal pelelangan :
1.Pengambilan dokumen lelang pada tanggal 8 Oktober s/d 8 November 2008, pukul 09.00 – 14.00 Wita.
2.Rapat penjelasan lelang pada hari Minggu, 19 Oktober 2008, pukul 19.00 Wita.
3.Pemasukan penawaran disampaikan kepada panitia pengadaan dengan alamat seperti tersebut diatas paling lambat hari Senin, 10 November 2008, pukul 12.00 Wita dan penawaran akan dibuka didepan peserta lelang yang hadir pada pukul 13.00 Wita.
4.Kegiatan point 2 dan 3 diatas bertempat di Ruang Rapat kantor Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai, Jl. Arif Rahman Hakim No. 02, Telp. (0482) 2425372, Fax. (0482) 22270.
Syarat-syarat peserta pelelangan :
1.Pendaftaran dan pengambilan dokumen harus dilakukan oleh direktur perusahaan atau yang mewakili dengan membawa Surat Kuasa sesuai dengan yang tercantum dalam akte pendirian prusahaan.
2.Pada waktu mendaftar, calon peserta lelang membawa asli dan foto copy SBU yang masih berlaku.
Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya untuk meningkatkan produktifitas, efesiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya. Sebagai kegiatan pendidikan, penyuluhan pertanian mengupayakan membantu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi pelaku utama dan keluarganya.
Dalam rangka mengembangkan kapasitas pelaku utama dan keluarganya tersebut, dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola oleh pelaku utama itu sendiri (FMA=Farmer Managed extention Activities). Kegiatan ini menitiberatkan pada pengembangan kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dalam pengelolaan kegiatan penyuluhan.
Melalui metode FMA ini, pelaku utama dan pelaku usaha mengidentifikasi permasalahan dan potensi yang mereka miliki diwilayahnya serta merencanakan kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan mereka serta partisipatif dalam rangka meningkatkan produktifitas usahanya guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.
Oleh karena itu, Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP) memfasilitasi para penyuluh untuk menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi pelaku utama dan keluarganya.
Pada tahun 2008 ini, P3TIP menyelenggarakan Pelatihan bagi Unit Pengelola FMA (UP-FMA) Desa/Kelurahan.
II.TUJUAN UMUM
Menyiapkan para Pengurus Unit Pengelola FMA (UP–FMA) agar mampu melaksanakan kegiatan Unit Pengelolah FMA (UP–FMA) ditingkat desa/Kelurahan.
III.TUJUAN KHUSUS
Meningkatkan kemampuan peserta dalam :
1.Memahami pengelolaan kegiatan penyuluhan desa yang dikelola petani.
2.Memahami pengelolaan keuangan dana FMA dari P3TIP.
3.Mampu menyusun perencanaan kegiatan penyuluhan serta mengelola administrasi dan keuangan dana FMA dari P3TIP dengan tertib, efisien dan terbuka.
IV.KELUARAN
1.Pengurus Unit Pengelola FMA Desamemahami konsepsi pengelolaan kegiatan penyuluhan desa yang dikelola petani;
2.Pengurus Unit Pengelola FMA Desa dapat melaksanakan adminsitasi (pembukuan) dan pengelolaan keuangan dana FMA dengan tertib, efisien dan terbuka .
V.WAKTU DAN TEMPAT
Kegiatan Pelatihan bagi Unit Pengelola FMA (UP-FMA) Desa Angk. IV ini akan dilaksanakan selama 5 hari (40 jam pelatihan), dari tanggal 8 Oktober s/d 12 Oktober 2008 bertempat di Hotel Rosyida, Jl. G. Lompobattang Kab. Sinjai.
VI.PESERTA
Peserta Pelatihan Pelatihan bagi Unit Pengelola FMA (UP-FMA) Desa Angk. IV ini berasal dari para pengurus/pengelola FMA Desa/Kelurahan se Kabupaten Sinjai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 30 orang dengan perincian sebagai berikut :
1.Kecamatan Sinjai Selatan:
-Desa Songing:3orang
-Desa Palangka:3orang
2.Kecamatan Sinjai Timur:
-Desa Sanjai:3orang
-Desa Biroro:3orang
-Desa Pattalassang:3orang
3.Kecamatan Sinjai Utara:
-Kelurahan Lamatti Rilau:3orang
4.Kecamatan Sinjai Tengah:
-Desa Bonto:3orang
-Desa Mattunreng Tellue:3orang
5.Kecamatan Tellulimpoe:
-Desa Pattongko:3orang
-Desa Erabaru:3orang
J u m l a h:30orang
VII.PELATIH/FASILITATOR/NARASUMBER
Tim Pelatih/Fasilitator/Narasumber berasal dari :
1.PPK FEATI/P3TIP Kab. Sinjai
2.Staf Keuangan FEATI/P3TIP Kab. Sinjai
3.Fasilitator Kabupaten
VIII.METODE
Workshop dengan peran aktif peserta secara partisipatif melalui :
1.Curah pendapat
2.Penjelasan dan tanya jawab
3.Dinamika kelompok
4.Simulasi
5.Penugasan
6.Praktek
IX.BIAYA
Semua biaya pelatihan ini dibebankan pada Anggaran P3TIP/FEATI, DIPA Tahun 2008.
X.TATA TERTIB
Untuk kelancaran penyelenggaraan Pelatihan bagi Unit Pengelola FMA (UP-FMA) Desa Angk. IV ini, setiap peserta agar dapat mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.Untuk memudahkan pengorganisasian, selama pelatihan berlangsung peserta ditempatkan di Hotel Rosyida Kab. Sinjai dan tidak diperkenankan tinggal ditempat penginapan lain serta wajib mentaati segala peraturan yang berlaku.
2.Setia peserta harus berkelakuan baik dan wajib mengindahkan norma-norma setempat, sopan santun.
3.Setiap peserta harus berpakaian rapi, bersih dan pantas selama mengikuti pelatihan.
4.Setia peserta diwajibkan mengikuti semua mata pelatihan yang telah ditetapkan dalam kurikulum menurut jadwal dan tempat yang telah ditentukan. Apabila berhalangan diharuskan memperoleh izin dari panitia dan fasilitator yang bersangkutan.
5.Setiap menghadiri proses pelatihan, para peserta harus mengisi daftar hadir diruang kelas minimal 10 menit sebelum acara dimulai.
6.Konsumsi, akomodasi dan transportasi peserta ditanggung oleh panitia.
XI.MATERI
1.Kebijakan P3TIP/FEATI
2.Konsepsi Pengelolaan FMA
3.Penyusunan Proposal
4.Praktek Penyusunan Proposal
5.Pelaporan dan Pengelolaan Keuangan Dana FMA
6.Praktek Pembukuan Dana FMA
7.Praktek Pertanggungjawaban Keuangan Dana FMA
8.Dinamika Kelompok
9.Evaluasi/RTL Pelatihan
XII.ORGANISASI PENYELENGGARA
1.Penanggung Jawab:Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai
2.Ketua:Fatwa M. Amin P
3.Sekretaris:Sukmawati, S.Sos
4.Bendahara:Muh. Yusuf Tola
5.Anggota:a. A. Nuryadin, SE
b.Warda, A.Md
c.A. Baso Kalaka
XIII.JADWAL
Terlampir
XIV.PENUTUP
Demikian Buku Panduan ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaannya sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik dan lancar.
Hal-hal teknis yang belum dicantumkan dalam Buku Panduan ini akan dijelaskan kemudian oleh Panitia.