PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM
Nomor : 001/FEATI/work/2008/Sinjai
LOAN IBRD No. 7427-0-IND, dan IDA CREDIT No. 4260-0-IND
Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai telah menerima pinjaman dari International Bank for Recontruction and Development (IBRD) dan International Development Association (IDA) Credit melalui Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP)/Farmer Empowerment Agriculture Technology and Information (FEATI) Tahun Anggaran 2008, akan melaksanakan pengadaan lelang bidang pekerjaan sipil/arsitektur yang terdiri dari :
No. | Nama Paket | Nilai Pagu |
1. 2. | Rehabilitasi Gedung BPP Sangiasseri Kec. Sinjai Selatan Pembangunan Gedung BPP Tassililu Kec. Sinjai Barat | Rp. 79.526.000,- Rp. 228.150.000,- |
Kami mengundang para Penyedia Barang yang berminat dan terbuka bagi peserta lelang yang memenuhi syarat-syarat sesuai dengan IBRD Procurement Guidelines, untuk mengikuti pelelangan tersebut dengan prosedur National Competitive Building (NCB).
Peserta lelang dapat memperoleh keterangan lebih lanjut dan memperoleh dokumen lelang pada :
Panitia Pengadaan Barang dan Jasa
Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP)
Kantor Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sinjai
Jl. Arif Rahman Hakim No. 02, Telp. (0482) 2425372, Fax. (0482) 22270
Adapun jadwal pelelangan :
1. Pengambilan dokumen lelang pada tanggal 8 Oktober s/d 8 November 2008, pukul 09.00 – 14.00 Wita.
2. Rapat penjelasan lelang pada hari Minggu, 19 Oktober 2008, pukul 19.00 Wita.
3. Pemasukan penawaran disampaikan kepada panitia pengadaan dengan alamat seperti tersebut diatas paling lambat hari Senin, 10 November 2008, pukul 12.00 Wita dan penawaran akan dibuka didepan peserta lelang yang hadir pada pukul 13.00 Wita.
4. Kegiatan point 2 dan 3 diatas bertempat di Ruang Rapat kantor Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai, Jl. Arif Rahman Hakim No. 02, Telp. (0482) 2425372, Fax. (0482) 22270.
Syarat-syarat peserta pelelangan :
1. Pendaftaran dan pengambilan dokumen harus dilakukan oleh direktur perusahaan atau yang mewakili dengan membawa Surat Kuasa sesuai dengan yang tercantum dalam akte pendirian prusahaan.
2. Pada waktu mendaftar, calon peserta lelang membawa asli dan foto copy SBU yang masih berlaku.
Sinjai, 15 Oktober 2008
Panitia Pengasaan Barang dan Jasa
1 komentar:
agar lebih menarik bisa kagak foto-foto terbaru kegiatan FMA di tampilkan
Posting Komentar