23 September 2008

Petani Haus Inovasi Teknologi Pertanian

lokakarya sinjai

Drs. Andi Baharuddin P. Camat Sinjai Selatan kabupaten Sinjai mengatakan bahwa : masyarakat tani didaerahnya haus akan inovasi teknologi pertanian. Karena itu, diperlukan teknologi pertanian spesifik lokasi agar kegiatan pembangunan pertanian semakin ditingkatkan. Jika ketersediaan pangan cukup dan harganyanya terjangkau oleh masyarakat, maka akan menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat. Demikian sambutannya pada pembukaan Lokakarya Penyebaran Informasi Teknologi Pertanian, kerjasama Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan kab. Sinjai dengan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sulawesi Selatan, Kamis 28 Agustus 2008, di kantor BPP Sanghyangseri Sinjai.

Hadir; Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Sulawesi Selatan, diwakili Dr. Ir. Mansur Azis, M.Si. , Kepala Badan Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai, diwakili PPK FEATI Kab. Sinjai, Dinas terkait, Peneliti, Penyuluh dan 60 orang peserta Ketua Gapoktan Pengelola FMA se kab Sinjai.

Dr. Ir. Mansur Azis, M.Si. mengingatkan kepada peserta bahwa indicator keberhasilan Program FEATI yang dilaksanakan adalah ; > 60% anggota Kelompok tani (Gapoktan) berperan dalam kajian Teknologi Pertanian secara partisipatif dan > 80% diantaranya meningkat produktivitasnya melalui penerapan hasil kajian.

lokakarya sinjai

Repelita Kallo S.Pt. dalam laporannya mengawali acara mengatakan : tujuan dilaksanakannya kegiatan ini disamping untuk memberikan pembekalan kepada para Ketua Kelompok Tani/Gapoktan tentang inovasi teknologi, juga untuk menemukan umpan balik pelaksanaan kegiatan Demplot PTT padi Sawah yang dilaksanakan di desa Puncak, kabupaten Sinjai.

Materi yang dilokakaryakan : Metode pengendalian hama Tikus (Prof. Dr. Djafar Baco); PTT dan metode penentuan pemupukan padi spesifik lokasi (Drs, Nasruddin Razak), Kewirausahaan dan Kepemimpinan (Dr. Ir. Mansur Azis, M.Si.) dan Formulasi ransum pakan ternak yang murah dan pembuatan Efektif Mikroorganisme(Ir. Mathius Sariubang, M.S).

Pemaparan materi dilakukan secara panel dari pemateri dan dilanjutkan dengan diskusi. Peserta antusias bertanya kepada pemateri mengenai materi yang disajikan. Acara dilanjutkan dengan kunjungan lapang ke lokasi Demonstrasi Teknologi PTT Padi Sawah.

lokakarya sinjai

Enam puluh lembar kuisioner disebarkan kepada peserta, menunjukkan hasil :

- 95 % peserta mengatakan pertemuan ini bermanfaat untuk kelancaran tugasnya dilapangan

- 90 % peserta mengatakan pertemuan ini agar dilaksanakan 2 atau 3 kali setahun

- 88 % peserta mengatakan materi yang dibahas sesuatu yang baru.

- 70% peserta mengatakan teknologi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan petani dilapangan.

Beberapa orang peserta menyarakan agar Lokakarya semacam ini dilaksanakan secara bergilir disetiap Kantor Balai Penyuluhan Pertanian.

22 September 2008

FEATI/P3TIP

Program FEATI

Mulai tahun 2007, Badan Pengembangan SDM Pertanian melaksanakan Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP). Kegiatan ini dirancang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yaitu dari tahun 2007 sampai dengan 2011.

Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPSDMP) dalam hal ini bertindak sebagai Executing Agency dan didukung oleh Badan Litbang Pertanian cq. Balai Besar Pengembangan Pengkajian Teknologi Pertanian (BBP2TP) dan Pusat Data dan Informasi Pertanian(Pusdatin).

Program ini dirancang untuk mewujudkan sistem penelitian dan penyuluhan pertanian
yang mampu memenuhi kebutuhan petani dalam menghadapi perkembangan ekonomi global.

TUJUAN
Memberdayakan petani dan organisasi petani dalam peningkatan produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan petani melalui peningkatan aksesibilitas terhadap informasi, teknologi, modal dan sarana produksi, pengembangan agribisnis dan kemitraan usaha.

SASARAN

  • Petani yang telah tergabung dalam kelompok tani (poktan);
  • Gabungan Kelompok Tani (gapoktan);
  • Asosiasi dan korporasi petani.

RUANG LINGKUP

  • Pengembangan kelembagaan penyuluhan;
  • Pengembangan kelembagaan petani;
  • Penguatan ketenagaan penyuluhan;
  • Perbaikan sistem dan metode penyuluhan;
  • Perbaikan penyelenggaraan penyuluhan;
  • Penguatan dukungan teknologi pada usaha tani/agribisnis di tingkat petani;
  • Perbaikan pelayanan teknologi dan informasi pertanian.

Komponen Program FEATI

Untuk mencapai tujuan program, kegiatan P3TIP dikelompokkan dalam 5 komponen yaitu:

Komponen A : Penguatan sistem penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan petani.

  1. Bantuan teknis untuk kegiatan penyuluhan di desa yang dikelola oleh organisasi petani (Farmers Managed Extension Activities/ FMA);
  2. Penyediaan dana hibah FMA untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola petani di 3.230 desa, 71 kabupaten dan 18 provinsi;
  3. Penguatan organisasi petani khususnya kelompok tani dan gabungan kelompok tani.

Komponen B : Penguatan Kelembagaan dan Kemampuan Petugas.

  1. Pengembangan sumber daya manusia penyuluhan di tingkat kabupaten dan provinsi;
  2. Perbaikan fasilitas dan pelayanan penyuluhan di Balai Penyuluhan (baru 598, rehab 284);
  3. Penguatan Manajemen Pembelajaran di 9 Balai Besar Diklat dan 6 Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP).

Komponen C (BBP2TP) : Peningkatan Kapasitas Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Dalam Pengkajian Dan Diseminasi Teknologi Pertanian.

  1. Penguatan kelembagaan BBP2TP dan BPTP;
  2. Penguatan koordinasi dan manajemen bagi BBP2TP dan BPTP.
  3. Penguatan hubungan keterkaitan dan jaringan kerja yang melembaga antara penelitian-penyuluhan-pelaku utama/pelaku usaha;

Komponen D (Pusdatin) : Perbaikan Pelayanan Informasi Dan Teknologi Untuk Petani.

  1. Peningkatan kapasitas Departemen Pertanian dalam mengembangkan dan mendukung komunikasi petani berbasis komputer (e-Petani) termasuk penyediaan muatan informasinya, sesuai kebutuhan petani;
  2. Pengembangan sistem jaringan informasi dengan aplikasi Information Communication Technology (ICT);
  3. Pelatihan dan sosialisasi e-Petani;
  4. Penyediaan fasilitas perangkat keras (jaringan komputer, telepon, dll) untuk mendukung e-Petani;
  5. Dukungan manajemen bagi Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin).

Komponen E (BPSDMP) : Penguatan Dan Perbaikan Dukungan Kebijakan Dan Manajemen Pusat.

  1. Sosialisasi UU No.16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) serta review perda di bidang penyuluhan pertanian;
  2. Penyediaan dukungan pelatihan manajemen;
  3. Penyediaan konsultan; dan
  4. Dukungan manajemen.

LOKASI P3TIP

PROVINSI
KAB KEC DESA
Sumatera Utara
5
72
270
Sumatera Barat
5
59
190
Jambi
2
20
80
Sumatera Selatan
1
11
40
Banten
1
15
40
Jawa Barat
8
118
320
Jawa Tengah
4
48
210
DI.Yogyakarta
3
41
180
Jawa Timur
4
44
160
Nusa Tenggara Barat
5
59
240
Nusa Tenggara Timur
6
88
240
Sulawesi Utara
6
68
300
Gorontalo
4
39
160
Sulawesi Tengah
1
14
40
Sulawesi Tenggara
5
74
280
Sulawesi Selatan
6
71
280
Kalimantan Barat
2
28
80
Kalimantan Selatan
3
15
120
18
71
884
3230

ORGANISASI P3TIP

  1. PUSAT
    • Unit Pengelola P3TIP pada BPSDMP (CPMU)
    • Sub Unit Pengelola P3TIP pada BBP2TP dan PUSDATIN (Sub CPMU)
  2. PROVINSI
    • Unit Pengelola P3TIP pada Dinas Pertanian/BKP/Bakorluh (PPMU)
    • Unit Pelaksana P3TIP pada BPTP (PPIU)
  3. KABUPATEN
    • Unit Pelaksana P3TIP di BAPPELUH/KIPPK/KIPP/BIPP/DINAS (DPIU)

PEDOMAN PELAKSANAAN FMA

Latar belakang

Penyuluhan pertanian sebagai bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum merupakan hak asasi warga negara Republik Indonesia. Sektor pertanian yang berperan penting dalam pembangunan nasional memerlukan sumberdaya manusia yang berkualitas, andal, serta berkemampuan manajerial, kewirausahaan dalam melaksanakan usahanya. Dengan demikian pelaku pembangunan pertanian mampu membangun usaha dari hulu sampai dengan hilir yang berdaya saing tinggi dan berperan serta dalam melestarikan lingkungan usahanya sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

Penyuluhan pertanian mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan pertanian, khususnya dalam pengembangan kualitas pelaku utama dan pelaku usaha. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, effisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya. Sebagai kegiatan pendidikan, penyuluhan pertanian adalah upaya untuk membantu menciptakan iklim pembelajaran yang kondusif bagi pelaku utama dan keluarganya, serta pelaku usaha.

Salah satu metoda pengembangan kapasitas pelaku utama dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan penyuluhan yang dikelola oleh pelaku utama itu sendiri (Farmers Managed Extension Activites /FMA). Metode ini menitikberatkan pada pengembangan kapasitas manajerial, kepemimpinan dan kewirausahaan pelaku utama dalam pengelolaaan kegiatan penyuluhan pertanian.

Dalam metode FMA ini pelaku utama dan pelaku usaha mengidentifkasi permasalahan dan potensi yang ada pada diri, usaha dan wilayahnya, merencanakan kegiatan belajarnya sesuai dengan kebutuhan mereka secara partisipatif dalam rangka meningkatkan produktivitas usahanya guna peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.

Program Pemberdayaan Petani melalui Teknologi dan Informasi Pertanian (P3TIP) merupakan program yang memfasilitasi kegiatan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh petani atau Farmers Managed Extension Activities (FMA) . Melalui kegiatan ini petani difasilitasi untuk merencanakan dan mengelola sendiri kebutuhan belajarnya, sehingga proses pembelajaran berlangsung lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.

P3TIP akan dilaksanakan di 18 Provinsi, 71 kabupaten dan 3230 desa melalui penyediaan dana hibah untuk kegiatan pembelajaran pelaku utama yang akan dikelola oleh pelaku utama dan pelaku usaha. Kegiatan pembelajaran yang akan difasilitasi P3TIP dimulai di tingkat desa. Proses pembelajaran di tingkat desa dimulai dari kajian desa secara partisipatif sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan usaha dan kegiatan belajar yang dilaksanakan dengan difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang dipilih dari dan oleh pelaku utama dan pelaku usaha setempat secara demokratis.

Keberhasilan pelaksanaan FMA di tingkat desa akan diperluas ke tingkat kabupaten dan provinsi.

Tujuan

Tujuan umum pelaksanaan FMA adalah untuk meningkatkan kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan penyuluhan pertanian dari, oleh dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usahanya secara optimal dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga pelaku utama secara berkelanjutan.

Tujuan khusus pelaksanaan FMA adalah meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha dalam :

  1. meng­identifikasi potensi yang dimilikinya, masalah-masalah yang dihadapi dalam pengelolaan usahanya dan alternatif-alternatif pemecahannya;
  2. memilih usaha yang paling menguntungkan serta mengidentifikasi kebutuhan informasi, teknologi dan sarana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan;
  3. membangun keswadayaan, keswadanaan dan ke­pemimpinan pelaku utama dalam penyelenggaraan penyuluh­an pertanian dengan memperhatikan kesetaraan gender;
  4. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan penyuluh swadaya dan organisasi petani (kelompoktani/gapoktan/asosiasi dll) untuk menjamin keberlanjutan penyuluhan dari, oleh, dan untuk pelaku utama dan pelaku usaha dalam pengembangan sistem agribisnis;
  5. menciptakan lingkungan yang mendorong lahirnya fasilitas pembelajaran bagi pelaku utama dan organisasi petani (kelompoktani/gapoktan/asosiasi dll) di tingkat desa, kabupaten dan provinsi dimana para pelaku utama dan pelaku usaha, laki-laki dan perempuan, dapat saling berbagi pengalaman dan juga untuk me­ngembangkan kemitraan diantara mereka serta dengan pihak lainnya;
  6. mengembangkan jejaring kerja dengan sumber-sumber informasi teknologi, pemasaran, permodalan dalam rangka pengembangan usahanya;
  7. mengembangkan kemitraan usaha dengan pihak lain;
  8. memperluas dan mengembangkan usaha kelompoktani/gapoktan/ asosiasi sehingga mencapai skala usaha yang efisien dalam rangka meningkatkan posisi tawar pelaku utama dan pelaku usaha.

Peserta

Peserta FMA adalah pelaku utama dan pelaku usaha, baik yang telah bergabung maupun yang belum bergabung dalam kelompoktani / gapoktan desa / asosiasi di tingkat kabupaten/provinsi (laki-laki dan perempuan, termasuk kelompok masyarakat yang terpinggirkan) yang memiliki usahatani dan bermaksud untuk mengembangkan usahanya menjadi usaha agribisnis yang lebih produktif, dinamis dan berdaya saing tinggi. Disamping itu, yang bersangkutan memiliki keinginan belajar yang tinggi dan bersedia untuk menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan yang diperolehnya kepada anggota poktan/gapoktan/asosiasi dan masyarakat di sekitarnya dalam rangka pengembangan usaha agribisnis di wilayahnya.

Ciri-Ciri Proses Pembelajaran

  1. Kegiatan diajukan berdasarkan pada kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan), dan disepakati dalam rembugtani di tingkat desa/ forum organisasi petani di kabupaten/provinsi;
  2. Proses pembelajaran difasilitasi oleh penyuluh swadaya yang berasal dari kalangan pelaku utama dan pelaku usaha;
  3. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan pengalaman dan atau penemuan yang diperoleh sambil bekerja ( learning by doing dan discovery learning );
  4. Materi, metoda dan waktu pembelajaran disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan) dan peran yang dimainkan oleh masing-masing dalam kegiatan usahanya;
  5. Proses belajar menggunakan teknik partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat, khususnya mereka yang termasuk kelompok terpinggirkan ( disadvantaged group ), yaitu keluarga miskin dan kaum perempuan.

Prinsip-Prinsip Dasar Pelaksanaan FMA

  1. Partisipatif : kegiatan penyuluhan pertanian harus melibatkan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berperan secara aktif dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian, termasuk kelompok terpinggirkan (disadvantaged groups) yaitu keluarga miskin dan perempuan. Partisipasi akan berkembang dalam berbagai cara sesuai keadaan spesifik lokasi, dan pelibatan sejak proses perencanaan akan menumbuhkan perasaan memiliki dan jaminan keberlanjutan program;
  2. Demokratis : setiap keputusan dibuat melalui musyawarah atau kesepakatan sebagian besar pelaku utama dan pelaku usaha untuk menjamin dukungan yang berkelanjutan dan rasa memiliki dari masyarakat. Seluruh kegiatan FMA, dari perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi dilaksanakan dengan prinsip “dari petani ke petani dan untuk petani”;
  3. Desentralisasi : kegiatan penyuluhan pertanian direncanakan dan dilaksanakan berdasar­kan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha (laki-laki dan perempuan, untuk memperbaiki dan mengembangkan usaha taninya dan meningkatkan rasa memiliki terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil dari kegiatan penyuluhan;
  4. Keterbukaan : manajemen dan administrasi peng­gunaan dana FMA harus diketahui dan diumumkan ke masyarakat baik di tingkat desa, kabupaten dan provinsi;
  5. Akuntabilitas : pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan dana untuk penyuluhan pertanian harus dilaporkan dan dipertanggung ­jawabkan kepada seluruh anggota organisasi petani yang terlibat;
  6. Sensitif Gender : kegiatan penyuluhan pertanian ditetapkan dalam rembugtani yang dihadiri oleh pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan termasuk mereka berasal dari kelompok yang terpinggirkan. Kegiatan penyuluhan pertanian ini memberi manfaat kepada pelaku utama dan pelaku usaha, baik laki-laki maupun perempuan secara proporsional dan tepat sasaran;
  7. Kemandirian : pelaku utama dan pelaku usaha, keluarga dan masyarakat tani, serta seluruh anggota organisasi petani (laki-laki dan perempuan) memiliki kesempatan dan kemampu­an untuk mengembangkan usahatani yang menguntungkan dan berkelanjutan tanpa harus bergantung kepada pemerintah.

Ruang lingkup kegiatan FMA :

  1. Kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengelola kegiatan penyuluhan yang dan berkelanjutan;
  2. Substansi/materi belajar FMA desa meliputi materi teknis budidaya, panen, pasca panen, pengolahan hasil, dan pemasaran komoditas pertanian, peternakan dan perikanan yang membawa inovasi strategis dan spesifik lokasi untuk meningkatkan pendapatan pelaku utama dan pelaku usaha, disamping materi yang bersifat meningkatkan keterampilan manajemen dan kepemimpinan;
  3. Substansi/materi belajar FMA Kabupaten dan Provinsi bersifat lebih spesifik guna memenuhi spesifikasi produk berbasis pada permintaan pasar, sehingga memiliki nilai jual yang tinggi, termasuk manajemen berbasis mutu.

Metode pelaksanaan FMA disesuaikan dengan kebutuhan dan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, antara lain : pelatihan, penyediaan tenaga teknis/narasumber, studi banding, temu teknologi, demplot, demfarm (termasuk demonstrasi cara dan hasil, serta hari lapang petani), magang, sekolah lapangan petani, pengembangan media petani dan penyebarluasannya, temu usaha, lokakarya lapangan, temu karya, temu lapang, pengembangan jejaring kemitraan usaha dan informasi, dokumentasi kegiatan petani, monitoring dan evaluasi partisipatif.

Alokasi Penggunaan Dana

Dana FMA desa, kabupaten dan provinsi hanya digunakan untuk membiayai :

  1. kegiatan penyuluhan pertanian yang dikelola oleh poktan/gapoktan desa atau asosiasi pelaku usaha di tingkat kabupaten/provinsi yang bersifat strategis sesuai dengan ruang lingkup dan materi FMA;
  2. konstruksi/perbaikan sarana belajar dan atau pengadaan peralatan yang diperlukan untuk mendukung efektivitas proses pembelajaran sesuai dengan metode pembelajaran yang diusulkan dalam proposal FMA. Besarnya dana yang diperlukan untuk pengadaan kontruksi atau peralatan tersebut tidak boleh melebihi 25% dari total dana yang diajukan dalam proposal. Apabila dana yang diperlukan lebih dari 25%, maka kekurangannya harus disediakan oleh poktan/gapoktan atau asosiasi yang bersangkutan. Kontribusi dana tersebut harus dicantumkan dalam proposal FMA;
  3. Paling sedikit 20% da ri total dana FMA diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan dan memberi manfaat bagi pelaku utama perempuan.

Kegiatan yang tidak boleh dibiayai FMA desa, kabupaten dan provinsi adalah sebagai berikut :

  1. Pembelian pestisida yang penggunaannya dilarang pemerintah, FAO, dan WHO (Badan Kesehatan Dunia);
  2. Gaji/upah/honorarium bulanan/mingguan/harian bagi penyuluh/petugas berstatus PNS;
  3. Pembelian sarana produksi untuk usaha;
  4. Modal usaha;
  5. Kegiatan yang terkait dengan FMA dan tidak dibiayai dari dana FMA, antara lain: pelaksanaan PRA; penyusunan rencana kegiatan kelompok (RDK/RDKK); penyusunan programa penyuluhan desa, kabupaten dan provinsi; serta penyelenggaraan forum penyuluhan pertanian perdesaan, kabupaten dan provinsi. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini dibiayai dari sumber lain, yaitu dari swadaya masyarakat, APBN dan APBD.

Indikator Pelaksanaan dan Keberhasilan FMA

  1. Kegiatan
    • Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses pembelajaran perencanaan penyuluhan partisipatif.
    • Kepuasan anggota organisasi petani atas metode dan proses belajar untuk meningkatkan kemampuan dalam pengembangan agribisnis.
    • Kepuasan petani atas pelayanan kelembagaan penyuluhan kabupaten/ provinsi.
  2. Hasil
    • Proposal yang diajukan oleh organisasi petani sesuai dengan programa penyuluhan kabupaten / provinsi yang mengakomodasikan kepentingan organisasi petani yang ada di wilayahnya termasuk proposal khusus untuk perempuan dan keluarga miskin.
    • Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi baru yang berfungsi dengan baik.
    • Jumlah organisasi petani/asosiasi/korporasi yang mampu mengembangkan jaringan agribisnis yang lebih luas.
    • Persentase wanita dan pemuda yang ber­partisipasi dalam kegiatan organisasi petani di setiap kabupaten / provinsi.
    • Jumlah dan jenis pembelajaran partisipatif petani yang dilaksanakan organisasi di tingkat kabupaten / provinsi.
  3. Dampak
    • Penerapan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan pasar, ramah lingkungan dan Iebih menguntungkan.
    • Peningkatan produktivitas komoditi unggulan dan diversifikasi usaha (horisontal dan vertikal).
    • Peningkatan jaringan kemitraan antar organisasi petani/asosiasi/korporasi.
    • Peningkatan pendapatan keluarga.


Kegiatan FEATI/P3TIP Tahun 2008

Kegiatan P3TIP tahun 2008 terdapat di :

  1. Badan Pengembangan SDM Pertanian (BPSDMP)
  2. Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin)
  3. Balai Besar Pengembangan Pengkajian Teknologi Pertanian (BBP2TP)
  4. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di 18 provinsi
  5. Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian di 18 provinsi
  6. Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian di 71 kabupaten/kota

Adapun kegiatan-kegiatan P3TIP adalah sebagai berikut:

  1. Badan Pengembangan SDM Pertanian

Dana yang tersedia sebesar Rp.30.208.018.000,- untuk membiayai kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Pendidikan dan Pelatihan Teknis, antara lain Lokakarya Nasional, Pengembangan STPP, Workshop Pengadaan Barang, Lokakarya Nasional, Pengembangan Organisasi Petani, Pelatihan Singkat di Luar Negeri, Pendidikan, Pasca Sarjana, Pelatihan Teknis Jangka Pendek, Pelatihan bagi Fasilitator (TOM & TOT);
  2. Penyusunan Pedoman Pengembangan Organisasi Petani, Temu Teknis, Penyuluhan Nasional, Penyediaan Fasilitas Perpustakaan dan Laboratorium, Studi Kasus tentang Manajemen Agribisnis;
  3. Pencetakan dan Penerbitan brosur-brosur dan pedoman tentang P3TIP;
  4. Pengadaan Alat Pengolah Data;
  5. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi;
  6. Pengadaan Konsultan, terdiri dari Studi kelayakan untuk melengkapi kurikulum pelatihan agribisnis di BBDA/BDA; Persiapan strategi nasional untuk memperbaiki kurikulum STPP; Jasa konsultan untuk pengembangan kurikulum BBDA/BDA dan STPP; Survey Benchmark; Individual consultant for civil engineer; Individual consultant for procurement specialist; Individual consultant Finacial; TA for Central Management; dan TA for District Management.
  1. Pusat dan Data Informasi Pertanian

Dana yang tersedia sebesar Rp. 10.055.914.000,- untuk membiayai kegiatankegiatan sbb:

  1. Upgrade koneksi dan perangkat jaringan, upgrade ruang data center;
  2. Pengadaan komputer dan printer untuk BIPP dan BPP;
  3. Pengadaan konsultan, yang meliputi Konsultan perancangan arsitektur sistem informasi ePetani, konsultan manajemen dan monitoring, konsultan pengelola dan pengembangan perangkat lunak aplikasi, konsultan untuk pengembangan multimedia;
  4. Koneksi internet Deptan (layanan IIX/Internet Lokal Indonesia);
  5. Pengembangan/pengadaan sistem aplikasi I dan sistem aplikasi baru;
  6. Pelatihan bagi programer/sistem analis Deptan.
  1. Balai Besar Pengembangan Pengkajian Teknologi Pertanian (BBP2TP)

Dana yang tersedia sebesar Rp. 4.971.446.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Pengembangan perpustakaan model;
  2. Pengembangan informasi, komunikasi dan diseminasi teknologi pertanian;
  3. Peningkatan kapasitas penelitian dan pengkajian;
  4. Pengkajian sistim deliveri dan verifikasi teknologi di provinsi dan kabupaten;
  5. Pengembangan sistim informasi manajemen dalam perencanaan kegiatan diseminasi di BPTP;
  6. Pengadaan alat pengolah data;
  7. Pengadaan konsultan.
  1. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) di 18 provinsi

Dana yang tersedia di masing-masing BPTP sebesar Rp. 1.200.000.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Penyuluhan dan penyebaran informasi;
  2. Penyelenggaraan perpustakaan/kerarsipan/dokumentasi;
  3. Pengadaan alat pengolah data;
  4. Pengadaan alat studio dan komunikasi;
  5. Pengadaan kendaraan bermotor roda 2;
  6. Pengembangan sumberdaya informasi IPTEK, diseminasi dan jaringan umpan balik, antara lain: Gelar teknologi, Lokakarya penyebaran informasi, Lokakarya Action Research Facility (ARF) dan Lokakarya meningkatkan efektivitas hubungan penelitian dan penyuluhan.
  1. Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian di 18 provinsi

Dana yang tersedia di masing -masing instansi tingkat provinsi lebih kurang Rp. 300.000.000,- untuk membiayai kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Pelatihan manajemen agribisnis;
  2. Penyelenggaran kampanye penyuluhan strategis;
  3. Penyiapan proposal PERDA penyuluhan di provinsi;
  4. Sosialisasi dan diseminasi FMA;
  5. Perencanaan tahunan dan monitoring & evaluasi.
  1. Dinas/Badan/Kantor lingkup Pertanian di 71 kabupaten/kota

Dana yang tersedia di masing-masing instansi tingkat kabupaten berkisar antara Rp. 1,5 milyar s.d. Rp. 3 milyar untuk membiayai kegiatan-kegiatan sbb:

  1. Pelatihan-pelatihan bagi petani;
  2. Pembangunan gedung BPP dan renovasi BPP;
  3. Penyediaan sarana dan prasarana BPP;
  4. Penyediaan dana FMA (FMA grant);
  5. Sosialisasi dan diseminasi FMA;
  6. Temu teknologi antar peneliti dan petani;
  7. Lokakarya pengembangan jejaring usaha dan koordinasi petani;
  8. Perencanaan tahunan dan monitoring & evaluasi.

Hari Pangan Sedunia 2008 / World Food Day 2008

Tanggal 16 Oktober merupakan tanggal berdirinya Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) atau dikenal pula dengan World Food Day (Hari Pangan Sedunia/HPS). Pada tahun ini, FAO Headquarters, Roma, Italia akan memperingati HPS dengan tema internasional yang ditetapkan dalam Sidang Konferensi FAO:

”World Food Security: the Challenges of Climate Change and Bio-Energy”

FAO Headquarters, Roma menghimbau kepada seluruh Negara anggota FAO untuk menyelenggarakan peringatan HPS setiap tahun. Tujuan memperingati HPS tahun ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas dampak dari efek perubahan iklim yang semakin hebat pengaruhnya terhadap pertanian dan dampak dari sumber energi terbarukan yang berasal dari produk pangan.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memperingati HPS di FAO Headquarters, Roma, Italia antara lain:

1. Pada tanggal 14 – 17 Oktober 2008 akan berlangsung sidang Komisi Ketahanan Pangan/The Committee on World Food Security (CWFS) yang membahas situasi pangan dunia dan implikasinya untuk masa mendatang. Selama pertemuan, secara khusus akan dibicarakan pula akibat harga pangan dunia yang tinggi dengan tema:
“High Prices, Food Security Issues and Policy Responses”.
2. Pada tanggal 16 Oktober 2008 akan diadakan kampanye membangun kebersamaan dan perdamaian melalui pertandingan football antara perwakilan dari European Professional Football Leagues (EPFL) dan the Confederations Africans de Football (CAF) dengan tema:
“Professional Football against Hunger”.
3. Kegiatan TeleFood sebagai upaya menggalang bantuan bagi masyarakat internasional melalui Tele Conference yang membicarakan masalah pangan dunia.
4. Pada tanggal 19 Oktober 2008 akan dilakukan pertemuan “Run-for Food” Tahunan ke-3 yang melibatkan lebih dari 4000 peserta.
5. Pada tanggal 21 Oktober 2008 akan dilaksanakan gerakan ”Candle Light Vigil” di seluruh dunia dimana pada hari tersebut masyarakat luas dihimbau untuk menyalakan lilin sebagai tanda memperingati HPS.

Kegiatan termasuk peringatan HPS juga akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2008 di UN Headquarters, New York, USA.

Kegiatan Hari Pangan Sedunia ke-28 tahun 2008 di Tingkat Nasional

Dalam rangka memperingati World Food Day tahun 2008, Indonesia akan menyelenggarakan peringatan Hari Pangan Sedunia (HPS) ke-28 di Tingkat Pusat maupun di Tingkat Daerah. Acara puncak peringatan HPS ke-28 di tingkat Pusat direncanakan pelaksanaannya digabung dengan kegiatan pameran dan bazar produk pertanian (Indonesia Food Expo 2008) pada bulan November 2008 di Bandung Jawa Barat.

Berbagai kegiatan yang dilakukan dalam rangka HPS antara lain:

  • Acara Puncak
  • Pameran dan Bazar Produk Pertanian (Indonesia Food Expo 2008)
  • Perlombaan;
  • Seminar;
  • Pengabdian Masyarakat;
  • Pemberian Penghargaan serta
  • Publikasi dan Penyiaran
  • Temu Wicara.

Adapun Tema Nasional HPS ke-28 Tahun 2008 yang telah disepakati dalam rapat interdep adalah:

“Ketahanan Pangan, Perubahan Iklim, Bioenergi dan Kemandirian Petani”

Logo Hari Pangan Sedunia ke-28 tahun 2008:

PENJELASAN LOGO:

  • Bumi dilambangkan dengan bulatan yang di dalamnya terdapat unsur-unsur:
    • tanah (warna coklat di gambar dan bulatan);
    • hutan dan pohon sebagai lambang bahan makanan dari tumbuhan;
    • laut dengan ilustrasi gambar biru bergelombang dengan tambahan berupa gambar ikan dan sapi sebagai lambang bahan makanan hewan;
    • teks Hari Pangan Sedunia 2008 dalam lingkaran.
  • Warna orange di dalam bumi melambangkan global warming yang mengancam unsur-unsur yang ada di dalam bumi;
  • Gambar padi berwarna hijau yang melingkar di luar lingkaran bumi, melambangkan perlindungan terhadap bumi untuk menghadapi tantangan perubahan iklim, menuju ketahanan dan kemandirian pangan nasional;
  • Unsur-unsur yang ada di dalam lingkaran bumi melambangkan tiga orang yang terdiri bapak, ibu, dan seorang anak saling berpegangan tangan bekerja sama menopang bumi, menjaga kelestarian alam, untuk mengatasi tantangan perubahan iklim.

Mengingat eratnya keterkaitan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan dalam mengatasi isu pangan nasional, diminta partisipasi aktif dan peran serta institusi/lembaga di Pusat dan Daerah dalam persiapan dan pelaksanaan peringatan HPS ke-28 Tahun 2008. Untuk itu Menteri Pertanian RI telah mengedarkan himbauan untuk menyelenggarakan Hari Pangan Sedunia ke-28 dengan melibatkan pemangku kepentingan di daerah masing-masing secara sederhana dan sekhidmat mungkin kepada para Gubernur di seluruh Indonesia sebagaimana terlampir.

Informasi/kegiatan yang terkait dengan kegiatan Hari Pangan Sedunia 2008 :

Apabila memerlukan komunikasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Mirah/Adriana pada telpon/fax 021-7804350, email: mirahpbb@yahoo.com atau adriana@deptan.go.id

Template by : kendhin x-template.blogspot.com