Tekanan sistem produksi padi semakin lama semakin berat dan komplek sehingga memerlukan terobosan spektakuler non konvensional untuk mempertahankan kapasitas sistem produksi padi nasional sampai dengan tahun 2020. Konsep IP Padi 400 ditujukan untuk optimalisasi ruang dan waktu, sehingga indeks pertanaman dapat dimaksimalkan. Pendekatan yang dilakukan adalah dengan mengintegrasikan dan mensinergikan antara bioteknologi dan hibridisasi konvensional yang didukung oleh sistem perbenihan yang handal. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan benih padi ultra genjah (<>
Dua strategi yang perlu diterapkan pada IP Padi 400 adalah pertama rekayasa sosial. dan rekayasa teknologi. Rekayasa sosial perlu ditangani lebih awal, mengantisipasi perilaku para petani yang belum terbiasa melaksanakan IP Padi 400. Perlu berbagai upaya rekayasa sosial yaitu (a) advokasi (b) pengorganisasian komunitas petani (c) pengembangan jaringan untuk menjalin kerjasama (d) pengembangan kapasitas dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dan (e) pengembangkan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi).
Strategi kedua, yaitu Rekayasa Teknologi dengan menggunakan varietas unggul yang berumur sangat genjah (90-104 hari), berproduksi tinggi, teknologi hemat air, tanam benih langsung, persemaian culikan, serta pengembangan sistem monitoring dini (sebelum tanam, saat persemaian, saat ada padi dipertanaman dan sesudah panen).
Program IP Padi 400 dicapai melalui empat tahap yaitu : (1) Tahap Rancang Bangun dan Penelitian (2008-2014) yang bertumpu pada perakitan padi umur ultra genjah (varietas padi umur kurang dari 90 hari); (2) Tahap Uji Lapang dan Sosialisasi (2009-2010); (3) Tahap Pengembangan (2011- dst) yang akan diterapkan pada lahan sawah seluas 1,5 juta ha; dan (4) Tahap Evaluasi dan Pemantapan (2010-dst).
Saat ini IP Padi 400 telah memasuki tahap uji coba yang dilaksanakan mulai Musim Hujan II 2009 (Januari/Februari 2009) sebagai musim tanam II (MT II) yang dilaksanakn di beberapa Kebun Percobaan yang berlokasi di Pusakanegara (Sukamandi), Muara (Bogor), Maros (Sulsel), Kendalpayak (Malang) dan Pasarmiring (Sumut).
Lampiran
- Press Release: IP-Padi-400.pdf (781,5 KB)