14 April 2009

PEMBERITAHUAN

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kab. Sinjai tentang Pembentukan Tim Unit Penanganan Pengaduan (Complaint Handling Unit) Program FEATI/P3TIP Kab. Sinjai, Nomor : 526/105/III/BPPKP, tanggal20 Maret 2009, yang beranggotakan :
  1. Ir. A. Himawan S, M.Si (Ketua merangkap Anggota)
  2. Akrim Hamrah, S.Pi (Anggota)
  3. Bakri SK (Anggota)
  4. A. Nuryadin, SE (Anggota)
maka dengan ini disampaikan kepada seluruh Tim Penyuluh Lapangan, Penyuluh/Petani Pemandu, UP-FMA Desa untuk menyampaikan pengaduannya atas pelaksanaan kegiatan FEATI dilapangan kepada tersebut namanya diatas untuk disampaikan dan ditindaklanjuti oleh PPK FEATI/P3TIP Kab. Sinjai dan dimuat dalam website ini.

demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com