05 April 2010

Pedoman Kerja Tim Penyuluh Lapangan (TPL)

RINGKASAN PEDOMAN KERJA TIM PENYULUH LAPANGAN (TPL)


Pengertian


Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluh Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian, perikanan, atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.

Penyuluh swasta adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

Penyuluh swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Tujuan

1. Memberikan acuan kerja bagi Tim Penyuluh Lapangan (TPL) dalam melaksanakan tugasnya.
2. Menciptakan mekanisme kerja TPL yang kondusif dalam memfasilitasi kegiatan penyuluhan di desa/kelurahan.
3. Meningkatkan kinerja penyuluh pertanian PNS, penyuluh pertanian swasta dan penyuluh pertanian swadaya yang bekerja secara tim dalam memfasilitasi penyuluhan pertanian di ti ngkat desa/kelurahan.

Selengkapnya dapat diunduh/didownload di SINI

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com